KABAR LAMTENG, Suhendar SH MM, Praktisi Hukum asal Lembaga Hukum Indonesia (LHI), meminta Aparat Penegak Hukum (APH) di Kabupaten Lampung Tengah melakukan Pemeriksaan kepada Camat dan Kakam terkait pemasangan Neon Box di balai kampung yang terindikasi dalam pengondisian.
Hal ini seperti disampaikan oleh Suhendar Kepada jejaring media ini.
Saya dapat Informasi, kabarnya camat Trimurjo Suparyono sampai turun ke kampung, diduga untuk menekan kepala kampung agar memasang neon Box di Balai Kampung. Se-urgensii itukah neon Box di balai kampung? Ujar Suhendar
Praktisi Hukum yang sekaligus merupakan aktifis ini juga meminta kepada APH untuk memeriksa Camat Suparyono apabila benar terbukti adanya intimidasi yang dilakukannya terhadap kepala kampung, bahkan mengarahkan untuk menganggarkan di Dana Perubahan maupun di anggaran 2026
Ini tidak bisa dibenarkan, dengan hal ini kami meminta kepada APH di kabupaten Lampung Tengah untuk bersikap, periksa Camat Trimurjo ini.
Ada dugaan kongkalikong dan permainan untuk proyek neon Box ini apalagi sampai maksa untuk dianggarkan di anggaran perubahan atau anggaran 2026. Kan lucu pekerjaannya sekarang, terus minta dianggarkan. Kok uang rakyat di permainkan begini. Tandas Suhendar
Diketahui, sebelumnya jejaring media ini mendapatkan informasi adanya Intimidasi dan Penekanan yang dilakukan oleh Camat kepada Kepala Kampung untuk memasang Neon Box di Balai Kampung bahkan menyuruh untuk menggunakan anggaran Dana Desa dalam pemasangannya.
Saya gak mau bang pasang, bukan apa karena saya tau itu gak bisa dianggarkan oleh Dana Desa. Saya gak mau bayar apalagi pakai dana saya sendiri.
Apa coba manfaatnya neon Box itu,? Ktanya buat papan Informasi, lah di Balai Kampung sudah ada papan informasinya.
Maka itu apa sih manfaatnya, tapi saat itu saya ditekan dan dipaksa camat untuk masang. Bahkan indikasinya suruh menganggarkan dj Anggaran Perubahan atau di Rencana Anggaran 2026.
Kok bisa gitu, dipaksa masang, terus baru mau dianggarkan. Ini proyek pemaksaan atau apa?? Ujar salah satu kepala Kampung di Kabupaten Lampung Tengah ini
Hal senada pun disampaikan oleh Salah satu Kakam lainnya. Dirinya juga merasa dipaksakan untuk pasang neon Box di Balai Kampungnya.
Awalnya saya juga gak mau bang, buat apa coba. Tapi mau gimana lagi, saya sudah terpojok dan katanya suruh menganggarkan pakai dana desa di Perubahan atau tahun 2026. Tegasnya
Sementara demi berimbangnya pemberitaan, jejaring media ini telah melakukan konfirmasi kepada Camat Trimurjo, tentang adanya dugaan intervensi pihaknya terhadap kakam untuk melakukan pemasangan neon box, namun sayang meski telah berhasil di konfirmasi camat Trimurjo Suparyono Bungkam dan tak memberikan tanggapan apapun terkait hal ini.
Seperti diketahui, Proyek Pemasangan Neon Box di Balai Kampung di Kabupaten Lampung Tengah menuai kontroversi Publik. Selain tanpa adanya maanfaat dan terindikasi proyek siluman, harga dan penganggaran pekerjaan ini pun diduga menabrak aturan.
Informasi yang berhasil jejaring media ini dapatkan, proyek pemasangan neon box yang mencapai Rp. 13 Juta Rupiah setiap kampungnya ini diarahkan untuk menggunakan dana desa dalam pembiayaannya, sedangkan dalam aturan penggunaan dana desa hal ini bertentangan dan bukan merupakan kegiatan yang bisa dianggarkan dengan menggunakan dana desa.
Kini setelah menjadi polemik dan pertanyaan publik, menjadi tantangan bagi APH di Kabupaten Lampung Tengah untuk bersikap dan melakukan penyelidikan terkait hal ini, mengingat sebagian kampung di kabupaten ini diduga telah menggunakan anggaran dana desa dalam pelaksanaan kegiatan ini.
(Red)