Lampung Tengah, KABAR LAMTENG,-
Keluarga korban pembunuhan yang terjadi pada seorang perempuan ADR meminta pendampingan hukum kepada Lembaga Bantuan Hukum (lBH) Walisongo Nusantara.
Hal ini seperti disampaikan oleh Jumanto, yang merupakan orang tua Korban Pembunuhan.
_“pembunuh belum juga dihukum oleh pihak terkait, kami yang masih awam hukum minta kepada LBH agar memastikan pelaku dihukum setimpal”_ Ujar Juminto.
Melalui informasi yang digali oleh jejaring media ini, Pembunuhan terhadap korban ADR terjadi di Kampung Gunung Batin Lampung Tengah pada, Senin (15/09) lalu oleh seorang tersangka SY (42 Tahun).
Informasibyang berhasil dihimpun, SY diduga membunuh korban ADR karena sempat cek-cok, hal ini lantaran pelaku SY tidak mampu membelikan HP Iphone seharga Rp. 8.000.000,- yang diminta oleh Korban ADR.
SY tindak mampu membelikan dan hanya memberikan Korban ADR uang sebesar Rp. 3.000.000,- karena keinginan Korban tidak terpenuhi ia marah yang membuat SY tersingung sehingga SY menghantam kepala korban dengan balok yang menyebabkan korban kehilangan nyawa.
Korban dan terduga pembunuhan SY sebelumnya telah memiliki hubungan kedekatan atau berpacaran dalam kurun waktu satu tahun terakhir.
Sementara disisi lain, Ketua LBH Walisongo Dr. (C). Warsono, S.Hi. M.H. yang memberikan pendampingan terhadap kelurga korban memberikan keterangan kepada jejaring media ini
“Ini merupakan tindak pidana murni yaitu pembunuhan sesuai dengan ketentuan Pasal 338 KUHP dengan acaman pidana penjara 15 tahun”._
_Kami meminta kepada kepolisian dalam hal ini kepolisian Resort Lampung Tengah segera melakukan proses penyelidikan sehingga terduga SR dapat dihukum sesuai dengan perbuatannya._ Pungkas Warsono.
Pembunuhan telah terjadi sejak senin (15/09) namun, sampai berita tayang belum ada keterangan lebih lanjut dari pihak Kepolisan Resort Lampung Tengah.
(Rian Sukmawan, S.H.)