KABAR LAMTENG, Ardito Wijaya, Wakil Bupati sekaligus Ketua DPC Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Lampung Tengah saat ini, di prediksi gagal mendapat dukungan dan rekomendasi dari partai untuk maju bertarung di Pilkada Lampung Tengah. Selasa, 06/08/2024
Hal ini pun mendapat tanggapan dari berbagai kalangan masyarakat, bahkan kepada team APPI, Martini salah satu aktifis dan kaum emak di Kabupaten Lampung Tengah mengungkapkan rasa prihatinnya kepada politisi PKB ini.
Kasihan ya bang, sosok seperti Pak Ardito diprediksi gagal raih dukungan dari partai untuk maju di pilkada Lampung Tengah. ujarnya
Dirinya bahkan tak menyangka bahwa partai tempat Ardito Wijaya bernaung pun kabarnya malah memberikan rekomendasi dan dukungannya kepada Musa Ahmad.
Jujur gak nyangka aja bang, jika benar dukungan itu malah larinya kepada Pak Musa Ahmad.
Yang sabar ya pak Ardito, doa kami semoga bapak dan keluarga diberi kesabaran dan keberkahan. Masih banyak jalan lain untuk berjuang demi membantu masyarakat. Lanjutnya
Hal senada pun disampaikan oleh Margono, salah satu petani yang dimintai tanggapannya terkait kemungkinan gagalnya Ardito Wijaya Maju dalam kontestasi Pilkada karena tk mendapat dukungan dari Partai.
Tak bisa berkata apa-apa lagi bang, mungkin Gusti Allah sudah nakdirkan untuk berjuang membantu masyarakat dengan jalan lain. Yang sabar ya Pak Dito, doa kami bersama bapak. Ungkapnya
Seperti diketahui, informasi dari berbagai sumber menyebutkam bahwa Musa Ahmad telah berhasil mengamankan rekom partai baik dari Golkar, Gerindra, PKS, Demokrat dan PAN.
Bahkan isu yg beredar hari ini, partai PKB yg notabane memiliki calon yaitu Ardito Wijaya selaku ketua DPC PKB Lampung Tengah yang juga menjabat sebagai Wakil Bupati, rekomendasi partai PKB dapat direbut oleh Musa Ahmad.
Bila informasi itu benar, maka bisa dikatakan Pilkada Lampung Tengah sudah selesai secara politik, yang mana Musa Ahmad akan bertarung melawan Kotak Kosong pada 27 November mendatang,dikarenakan hanya menyisakan PDIP yg hanya memiliki 5 kursi di DPRD, tidak akan cukup untuk mengusung calon kepala daerah, karena syarat minimal cakada bisa mendaftar adalah 10 kursi yg ada di parlemen.
(APPI)