Trimurjo, Kabar Lamteng, –
Proyek akal-akalan Pemasangan neon Box yang disinyalir Bodong Karena di Paksakan untuk penggunaaan Dana Desa dalam pembiayaannya di beberapa Balai kampung di Kacamatan Trimurjo yang berpotensi menjadi masalah hukum, kembali di Bongkar. Kamis, 17/07/2025
Hal ini seperti disampaikan oleh DN, salah satu sumber tertutup jejaring media ini. Dirinya menjelaskan bahwa beberapa kampung di Kecamatan Trimurjo telah membongkar Neon Box di Balai Kampungnya.
Beberapa kampung kabarnya telah membongkar neon box yang terpasang di balai kampung.
Kabarnya atas perintah Camat, camat sepertinya mau cuci tangan dan berusaha membersihkan diri serta namanya di ujung masa jabatannya.
Padahal dari awal informasi yang diperoleh, camat dan APDESI Trimurjo ada dibalik ini. Kabarnya mereka malah dapat fee dalam pemasangan ini.
Ya logikanya seperti itu, gak mungkin APDESI dan Camat gak dapat fee, buat apa camat cawe-cawe kalo gak dijanjikan atau dapat fee.
Apalagi Protyek ini diindikasikan sebagai proyek akal-akalan untuk mengakali dana desa. Ujar DN
Masih dikatakan oleh DN, bahwa Proyek neon Box ini sebagai proyek akal-akalan, terstruktur, sistematis dan masiv.
Kenapa ini kami sebut proyek akal-akalan, bayangkan saja bang. Para Kakam di paksa pasang, nanti bayarnya pakai anggaran dana desa di perubahan atau di Dana desa tahun 2026.
Ini kan akal-akalan bang, mana ada proyek dikerjakan dulu baru mau di rencanakan dan dianggarkan di tahun berikutnya. Kok seperti ini, ini rekomendasi siapa?? Camat dan APDESI gak bisa cuci tangan begitu saja. Kami menduga ada peran mereka. Lanjutnya
Informasi teranyar, Camat Trimurjo Suparyono mengumpulkan para Kepala Kampung (Kakam) untuk pembahasan darurat diduga untuk menyelamatkan karir dan badannya serta memerintahkan kepada para Kakam untuk mencabut Neon Box yang sudah terpasang dan juga membebankan biaya sebesar Rp. 500.000,-/Kampung untuk biaya upah pasang neon tersebut.
Disisi lain, jejaring media ini pun telah melakukan konfirmasi dan klarifikasi kepada Camat Trimurjo, namun sayang meski telah terkonfirmasi, Suparyono bungkam, tak memberikan tanggapan serta diam seribu bahasa.
Tanggapan Praktisi Hukum
Suhendar SH MM, Praktisi Hukum asal Lembaga Hukum Indonesia (LHI) saat dikonfirmasi jejaring media ini menekankan bahwa sejatinya tentang dugaan pengondisian Proyek dan Intervensi Camat terhadap Kakam merupakan suatu tindak pidana.
Pidana itu bang, ketika seseorang dengan kekuasannya sengaja menyuruh melakukan dan atau memerintahkan orang lain untuk melakukan suatu tindakan yang melanggar hukum atau kejahatan.
Sedangkan faktanya, camat Trimurjo dikabarkan memerintahkan dan atau mengintervensi kakam untuk pasang neon Box, sedangkan pemasangan neon Box ini melanggar penggunaan dana Desa, artinya apa, artinya perintah camat ini merupakan tindak pidana. Ujar Suhendar
Masih dikatakan oleh Praktisi hukum yang telah beracara di Beberapa Kota Besar di Indonesia ini, dirinya menyindir langkah Camat Trimurjo yang memerintahkan Kakam mencabut kembali Neon Box yang telah terpasang.
Kabar terakhir, camat mengumpulkan Kakam dan memerintahkan mencabut kembali neon box yang telah terpasang.
Kenapa demikian, karena kami yakin baik Dinas PMK yang menaungi maupun lainnya tidak berani merekomendasikan proyek akal-akalan ini untuk dilanjutkan.
Kalo sampai dilanjutkan, ini bakal jadi masalah baru dikemudian hari. Lanjut Suhendar
Suhendar SH MM pun menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal hal ini dan akan menjadikan ini sebagai atensi khusus dikemudian hari.
Ini gak akan berhenti sampai disini, kami akan mengawal dan melaporkan resmi hal ini. Jika sampai nanti neon box ini dipasang kembali dan coba-coba diakali untuk dianggarkan lagi di tahun berikutnya.
Bakal menjadi preseden buruk bagi pembagunan dan terindikasi adanya dugaan pengagkangan terhadap aturan yang ada.
Harapan kami semoga ini jadi pembelajaran bagi para kepala Kampung, APDESI dan camat agar lebih bijak dalam bersikap dan janganlah mengambil keputusan yang sifatnya hanya menguntungkan kantong sendiri tanpa memperhatikan aspek potensi kerugian negara yang ditimbulkan. Tandas Suhendar
Seperti diketahui, proyek pemasangan neon box di balai kampung yang ada di kecamatan Trimurjo dan Punggur saat ini terindikasi bermasalah karena adanya dugaan pengondisian dan akal-akalan penggunaan Dana Desa untuk membiayainya meskipun sejatinya hal ini tidak ada pos penganggarannya.
Hal ini semakin menarik perhatian publik, Pasca Unit Tipikor Polres Lamteng dikabarkan telah melakukan penyelidikan terkait ini dan dibenarkan oleh Kadis PMK Kabupaten Lampung Tengah yang juga ikut dimintai keterangan oleh penyidik akan hal ini.
Kini, setelah Camat Trimurjo kembali memerintahkan Bongkar Kembali Pemasangan neon Box ini, menjadi tantangan tersendiri bagi APH Polres Lampung Tengah untuk menjadikan ini sebagai bukti petunjuk serta menyelidiki dugaan keterlibatan Camat Trimurjo dalam mengondisikan Proyek ini yang terindikasi juga menguntungkan pihaknya.
(Red)