Kasus Penembakan di Seputih Surabaya, Kapolres Lamteng : Pelaku Sudah Kita Amankan

- Editor

Minggu, 7 Juli 2024 - 12:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kabar Lamteng, Seorang oknum anggota DPRD Lampung Tengah berinisial MSM (42) diamankan Polisi terkait dugaan penembakan yang mengakibatkan seorang warga meninggal dunia.

Pistol milik oknum Anggota DPRD Lampung Tengah tersebut meletus saat pesta pernikahan penyambutan besan di rumah Aliudin Dusun 1 Mataram Ilir Kecamatan Seputih Surabaya Kabupaten Lampung Tengah, pada Sabtu (06/7/24) sekitar pukul 10.00 WIB

Akibatnya, seorang warga bernama Salam (35) meninggal dunia terkena peluru nyasar MSM.

Kepada awak media, Kapolres Lampung Tengah, Polda Lampung AKBP Andik Purnomo Sigit, S.H., S.I.K., M.M dengan didampingi Kasubdit Jatanras Polda Lampung Kompol Ali Muhaidori, Kasat Reskrim AKP Nikolas Bagas Yudhi Kurnia dan Kasi Humas AKP Sayidina Ali, mengatakan bahwa pelaku telah diamankan oleh Tim Gabungan yang terdiri dari Tekab 308 Presisi Polres Lampung Tengah dan Krimum Polda Lampung.

“Benar, MSM sudah kita amankan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” kata AKBP Andik saat menggelar konferensi pers di Mapolres setempat, Minggu (7/7/24) siang.

Lebih lanjut, AKBP Andik Purnomo Sigit menjelaskan bahwa MSM diamankan bersama barang bukti berupa :

– Satu pucuk senpi jenis Zoraki MOD 914-T
– Satu buah magazine
– Empat buah selongsong amunisi
– Satu pucuk senpi laras panjang FNC Belgia
– Satu buah magazine
– Satu buah tas senjata warna hijau
– Satu pucuk senpi HS + magazine
– Satu pucuk senpi Revolver Cobra
– Dua buah magazine 2 box senpi kosong
– Satu box alat pembersih senpi
– Satu buah surat Garuda Shooting Club
– Empat butir selongsong amunisi kaliber 5, 56 mm
– Tiga butir selongsong amunisi kaliber 9 mm.

“Seluruh barang bukti tersebut didapat dari hasil olah TKP, Tim gabungan menggeledah 3 rumah, diantaranya satu rumah tersangka di Dusun I Kampung Mataram Ilir, Kecamatan Seputih Surabaya dan satu rumah MSM di Jalan Cempaka Margorejo Metro Selatan Kota Metro, serta satu rumah milik SW warga Bumi Nabung Timur,” terangnya.

Untuk hasil outopsi sementara, kata Kapolres, peluru menembus kepala bagian kiri korban (atas telinga kiri) menembus bagian dalam kepala hingga keluar di pelipis kanan korban.

“Adapun hasil resminya masih menunggu dari Dokter Forensik,” imbuhnya.

Kapolres menjelaskan, dari hasil gelar perkara oleh Tim Gabungan , MKM ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal 359 KUHPidana dan pasal 1 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951, ancaman hukuman 5 dan 20 tahun kurungan penjara.

Terkait perkara tersebut, Kapolres mengajak dan mengimbau agar seluruh masyarakat tetap tenang dan menjaga Kamtibmas tetap kondusif.

“Pelaku sudah kita amankan. Kita minta masyarakat tetap tenang, serahkan kasus tersebut kepada pihak Kepolisian,” ungkapnya.

Kapolres menyatakan, tersangka bisa bertambah setelah pendalaman pemeriksaan dan menegaskan bahwa kepemilikan senjata ilegal tersebut tidak ada keterlibatan aparat penegak hukum.

“Tidak ada keterlibatan aparat keamanan baik dari TNI maupun Polri, ” tegas Kapolres.

Sementara Penasihat Hukum dari tersangka MSM, yakni Dedi Wijaya S.H., M.H mengatakan bahwasanya pelaku kooperatif, setelah peristiwa tersebut langsung menyerahkan diri ke Polres.

“MSM juga langsung meminta maaf terhadap keluarga korban, sedangkan menyangkut senjata api, pemasokanya telah diberitahukan kepada Polisi,” jelas Dedi Wijaya.

Diketahui bahwa hubungan antara tersangka dan korban adalah paman, yang diduga tertembak oleh MSM, yang merupakan keponakan korban.

(Humas Polres Lampung Tengah)

Berita Terkait

Bupati Lampung Tengah Hadiri Penyerahan Bantuan ALSINTAN di Seputih Mataram
Lampung Tengah Berbenah!!! Jelang Lebaran Idul Fitri, Jalan Poncowati Diperbaiki
Bantu Warga Kalirejo, Bupati Gandeng BAZNAS Lampung Tengah Programkan Bedah Rumah
Bupati Lampung Tengah dan Wakilnya, Berikan Bantuan Hibah Dana Serta Alqur’an di Masjid Baitul Ikhwan Terbanggi Besar
Fokus Beri Pendampingan Hukum Bagi Masyarakat, LBH MUSBA Dirikan POSBAKUM di Anak Ratu Aji
Perjuangan Heroik Menuju BE 1 Lamteng!!! Ardito Bersama PDI Perjuangan Dikepung Partai, Didukung Rakyat
Gus Miftah: InsyaAllah Ardito-Koheri Mampu Membawa Perubahan Lebih Baik untuk Lampung Tengah
Usai Beri Dukungan Untuk Pasangan 01, Kakam Astomulyo Ditetapkan Sebagai Tersangka dan DPO

Berita Terkait

Rabu, 19 Maret 2025 - 21:40 WIB

Bupati Lampung Tengah Hadiri Penyerahan Bantuan ALSINTAN di Seputih Mataram

Rabu, 19 Maret 2025 - 21:22 WIB

Lampung Tengah Berbenah!!! Jelang Lebaran Idul Fitri, Jalan Poncowati Diperbaiki

Selasa, 18 Maret 2025 - 17:32 WIB

Bantu Warga Kalirejo, Bupati Gandeng BAZNAS Lampung Tengah Programkan Bedah Rumah

Selasa, 18 Maret 2025 - 16:33 WIB

Bupati Lampung Tengah dan Wakilnya, Berikan Bantuan Hibah Dana Serta Alqur’an di Masjid Baitul Ikhwan Terbanggi Besar

Senin, 17 Februari 2025 - 10:49 WIB

Fokus Beri Pendampingan Hukum Bagi Masyarakat, LBH MUSBA Dirikan POSBAKUM di Anak Ratu Aji

Senin, 11 November 2024 - 15:56 WIB

Gus Miftah: InsyaAllah Ardito-Koheri Mampu Membawa Perubahan Lebih Baik untuk Lampung Tengah

Jumat, 8 November 2024 - 11:56 WIB

Usai Beri Dukungan Untuk Pasangan 01, Kakam Astomulyo Ditetapkan Sebagai Tersangka dan DPO

Sabtu, 2 November 2024 - 23:11 WIB

Bawaslu Lampung Tengah, Kembali Akan Telusuri Dugaan Ketidak Netralan Oknum ASN Camat Bandar Surabaya

Berita Terbaru