Kabar Lamteng,- Gabungan LSM dan Ormas di Kabupaten Lampung Tengah akan menyurati dan mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk segera menindaklanjuti laporan terkait adanya dugaan Korupsi, Praktik jual beli Paket Pekerjaan yang bersumber dari APBD di Kabupaten Lampung Tengah. Selasa, 17/06/2024
Hal ini ditegaskan oleh Ketua Jaringan Pemberantasan Korupsi (JPK), Ketua TOPAN RI DPW Lampung dan beberapa ketua ormas dan LSM yang ada dikabupaten Lampung Tengah.
Kepada media ini, Ketua Jaringan Pemberantasan Korupsi (JPK) Uncu Wenda menegaskan bahwa pihaknya akan bersurat kepada KPK dan meminta untuk segera menindaklanjuti Laporan terhadap oknum Bupati Lampung Tengah ini.
Atas adanya laporan ini, kami dari Jaringan Pemberantasan Korupsi (JPK) Lampung, bersama LSM dan ormas lainnya akan menyurati KPK dan meminta agar laporan ini segera ditindaklanjuti. Ujar Uncu Wenda.
Masih dikatakan oleh Ketua JPK Lampung ini bahwa pihaknya sangat menentang dan siap memerangi segala bentuk penyalahgunaan jabatan dan Korupsi yang berpotensi merugikan keuangan Negara.
Kami sangat menentang dan menolak serta siap memerangi segala bentuk pelanggaran, penyalahgunaan jabatan serta Korupsi yang ada di Provinsi Lampung, khususunya di Lampung Tengah. Lanjutnya
Hal senada pun disampaikan oleh Ketua Team Operasi Penyelamat Aset Negara Republik Indonesia (TOPAN RI) DPW Lampung Robinson Nainggolan SH.
Dirinya menegaskan bahwa pihaknya sangat menentang adanya praktek Korupsi, Kolusi maupun Nepotisme (KKN) dan siap melaporkan serta mendesak apabila sudah ada laporan.
Kami dari TOPAN RI juga berkomitmen memerangi dan siap memberantas praktik KKN yang ada di Provinsi Lampung.
Terkait adanya laporan terhadap Oknum Bupati Lampung Tengah di KPK, kami juga akan menyurati dan mendesak agar KPK bisa segera melakukan penyelidikan dan pemeriksaan.
Apalagi korbannya sudah ada, Tolong berikan kepastian hukum, apapun itu demi masyarakat Kabupaten Lampung Tengah. Tegas Robinson Nainggolan SH
Seperti diketahui, Bupati Lampung Tengah telah resmi dilaporkan ke KPK pada senin (10/06) lalu terkait dugaan penyalahgunaan jabatan serta diduga lalukan praktik jual beli paket Proyek APBD diLampung Tengah yang saat ini telah merugikan Seorang Kontraktor asal Metro mencapai lebih daribDua Miliar Rupiah
Karena Merasa dirugikan, Hebriansyah yang merupakan Kontraktor asal Kota Metro melaporkan perkara ini, dan kini perkara telah bergulir di Polres Metro, dimana dua (2) orang ES dan F ditetapkan sebagai tersangka, meski saat ini baru ES yang berhasil ditahan dan tersangka F yang terafiliasi langsung dengan Bupati Lampung Tengah Musa Ahmad hingga kini masih dalam pencarian pihak kepolisian dan berstatus DPO.
Tak Puas disini, Kontraktor yang telah menjadi korban ini pun melakukan laporan resmi ke KPK terhadap Oknum Bupati Lampung Tengah ini sejak senin (10/06) lalu.
(Red)