DPO Polres Metro Belum Tertangkap, Masyarakat Kembali Bersuara dan Pertanyakan Kemampuan APH

Kabar Lamteng, Usai ditetapkan sebagai tersangka, Ferdian Ricardo alias Ferdi yang merupakan ponakan Bupati Lampung Tengah, hingga kini masih berstatus DPO dan belum tertangkap, masyarakat kembali pertanyakan kemampuan Aparat Penegak Hukum (APH) Sabtu, 25/05/2024

Hal ini seperti disampaikan oleh Sutris, salah satu warga masyarakat asal kabupaten Lampung Tengah, pemerhati perkara-perkara besar khususnya di kabupaten Lampung Tengah.

Kepada media ini Sutris menyampaikan keprihatinannya serta kehawatiran apabila tersangka dan DPO Ferdi tidak tertangkap juga.

Kami salah satu warga masyarakat kabupaten Lampung Tengah jujur khawatir, apabila sampai si ferdi ini tidak tertangkap. ujar Sutris

Ketika disinggung sebab kehawatirannya dia pun menerangkan bahwa ini bakal jadi preseden buruk di kemudian hari terkait penanganan perkara perkara besar seperti ini.

Sejatinya, ini merupakan perkara contoh untuk perkara-perkara besar apalagi dalam perkara ini sedikit banyak diduga ada afiliasi dengan para penguasa.

Kekhawatiran saya apabila si ferdi ini tak tertangkap juga artinya perkara ini belum akan terbuka secara terang benderang, selain itu, ini pun bakal mempengaruhi citra kepolisian seolah tidak mampu menangkap DPO bahkan khawatirnya ini bakal dijadikan meme dan olok-olok dimasyarakat. Lanjutnya

Dipenghujung penyampaiannya dirinya berharap agar DPO Polres Metro ini bisa segera tertangkap.

Harapan kami agar semoga si Ferdi bisa segera tertangkap, agar perkara ini bisa terbuka seterang-terangnya dan tak ada lagi kehawatiran serta bisa meyakinkan masyarakat bahwa Kepolisian Tegak Lurus perangi kejahatan dan mengayomi masyarakat. Pungkasnya

Seperti diketahui, Ferdi yang masih terafiliasi dan merupakan Ponakan Bupati Lampung Tengah ditetapkan sebagai tersangka dan statusnya kini masuk dalam DPO Polres Metro usai dia bersama rekannya Erwin Saputra ditetapkan sebagai tersangka karena telah melakukan tipu gelap bermodus proyek palsu di Kabupaten Lampung Tengah dan telah mengkibatkan kerugian mencapai lebih dari 2 Miliar Rupiah seorang Pengusaha Asal metro.

Kini perkara ini resmi ditangani dan berproses di Polres Metro.

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *